Seorang
wanita yang baru setahun menikah terlihat gelisah. Sudah hampir pukul
dua belas malam suaminya belum pulang, tadi pagi sebelum berangkat kerja
suaminya juga diam saja. Padahal biasanya selalu mesra, mengatakan
dirinya cantik atau sekadar memuji betapa beruntungnya memiliki istri
yang selalu memuliakan suami dengan masakan yang sangat lezat. Tiba-tiba
pintu diketuk, saat dirinya membukanya terlihat kue ulang tahun dengan
sepasang lilin berbentuk angka 25 menyala.
"Selamat ulang tahun, Mamah tersayang..."
Mendapat sodoran kue
ulang tahun, wanita itu menangis. Dalam pikiran suami, pasti istrinya
terharu sebab sudah diberi kejutan yang begitu indah.
"Duh! Jangan nangis, ini tidak ada apa-apanya. Mamah tidak perlu merasa terharu.Papah jahat! Mengapa tega merayakan berkurangnya jatah hidup Mamah?"
Alangkah terkejutnya sang suami mendengar apa yang diucapkan istrinya.
"Bukan begitu. Justru ini wujud syukur atas bertambahnya usia Mamah."
"Bertambah di dunia,
tetapi dalam bilangan maut tentu berkurang. Lagipula dalam ajaran agama
Islam, tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun, sebab tradisi
perayaan ulang tahun itu kebudayaan kerajaan Eropa padahal seperti yang
diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda
'Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan
mereka'. Apakah kiblat keimanan kita sudah berpindah kepada kebudayaan
bangsa Eropa?Papah hanya berniat
merayakan ulang tahun dalam artian mendoakan agar yang berulang tahun
memperoleh keselamatan, apa tidak boleh?"
"Kalau berniat mendoakan
mengapa membawa simbol lilin? Pernahkah ibadah umat Islam disimbolkan
dengan lilin pada saat mendoakan?"
"Tetapi kan ada kue ulang tahunnya, jadi anggap saja mendoakan sembari kita makan-makan. Bukankah kue ini halal dimakan?"
"Papah... Berdoa dan
makan-makan memang halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang
berulang tahun, apalagi disertai perlambangan lilin bisa terkena hukum
haram ber-tasyabbuh bil kuffar, artinya menyerupai orang-orang kafir.
Dalam hal ini, kue ulang tahun yang papah berikan memiliki kehalalan
sekaligus keharaman."
"Kehalalan sekaligus keharaman? Bagiamana bisa?"
"Kue ulang tahunnya
halal, namun motif di balik pemberian kue ulang tahun yang menyaran
maksud perayaan jelas melanggar syara atau hukum Islam. Sehingga apabila
ditinjau secara kaidah syara’ ada hukum yang menyatakan 'Idza ijtama’a
al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala, jika bertemu halal
dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.”
"Maafkan Papah, Mah.
Papah pikir ulang tahun itu patut dirayakan, sebab banyak yang melakukan
demikian. Terimakasih atas pelajaran berharga pada hari ini."
"Mamah juga minta maaf, bukan tidak menghargai usaha
Papah. Namun, sebagai makmum rumah tangga sudah kewajiban Mamah
meingatkan apabila ada hal-hal yang memang melanggar hukum Allah." []
Penulis Arief Siddiq Razaan